Kasus Markus

Label:

Presiden ambil alih kasus markus, apa itu markus, kasus markus di tubuh POLRI

Polemik antar-jenderal polisi terkait dugaan praktik markus kian sengit. Presiden diminta turun tangan menanganinya.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta mengambil alih kasus dugaan praktik makelar kasus (markus) di tubuh Kepolisian RI (Polri) saat penanganan perkara pajak senilai 25 miliar rupiah.

Kasus yang awalnya diungkap oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Susno Duadjl itu kini berkembang menjadi polemik dan saling ancam langkah hukum antarjenderal polisi, serta Susno dengan institusi Polri."Jadi kalau Pak Susno menyampaikan hal itu, harus diambil alih Presiden. Mereka bagian dari sistem presidensiil ini," kata Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Minggu (20/3).

Megawati mengingatkan pemerintah harus menyelamatkan institusi Polri, bukan menyelamatkan pihak yang terlibat dalam markus itu. Namun, pernyataan Megawati itu bukan bertujuan mengintervensi langkah Polri dalam memberantas markus di tubuh lembaga penegak hukum itu. "Institusi Polri harus diselamatkan," ungkap Megawati.Menurut Megawati, markus tidak hanya terjadi di kepolisian tetapi hampir di seluruh institusi negara. Karena itu, semua institusi tersebut perlu dibenahi.

Sebelumnya, Susno menyatakan ada dua jenderal polisi yang menjadi markus dan menerima uang dalam kasus pajak yang menyeret Gayus T Tambunan sebagai tersangka.Menurut Susno, ada petinggi Bareskrim Mabes Polri yang menjadi markus dan menerima uang dalam kasus pencucian uang milik staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar 25 miliar rupiah.Mabes Polri juga bersikap tegas menanggapi pernyataan Susno tersebut. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, Jumat, tudingan Susno itu sudah merupakan penghinaan dan penistaan terhadap institusi Polri, pejabat tinggi Polri, dan penyidik di lingkungan Bareskrim.

Susno juga resmi dilaporkan mantan anak buahnya, Brigjen Edmon Ilyas (mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes), ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/3) malam.Susno dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Sedangkan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman yang juga disebut Susno sebagai markus berencana melaporkan Susno secara perdata dan pidana karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Mengancam Balik

Dalam pembicaraan via telepon di satu diskusi, Minggu, Susno mengungkapkan dirinya mendapatkan banyak ancaman setelah mengungkap praktik markus di Mabes Polri. Ia mengaku diancam pihak-pihak tertentu, yang mencari-cari kesalahannya saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada 2008."Ada tim yang sengaja mencari-cari semua pertanggungjawaban keuangan. Bongkar semua, tetapi tidak apa-apa, saya siap apa pun juga," tegas Susno.

Meski begitu, dia mengaku tidak gentar, la justru akan membongkar praktik markus lainnya di tubuh Polri. "Saya siap membongkar kasus lain, manakala kasus itu, tidak ditangani baik, maka saya tidak lagi melimpahkan ke polisi, tetapi ke institusi lain," kata Susno.Ia pun menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuataannya saat memenuhi panggilan Mabes Polri hari ini."Walaupun saya tahu kehadiran saya bukanlah untuk mengungkap kasus tetapi untuk memeriksa saya terkait dengan pelanggaran profesi, saya siap hadir memenuhi panggilan Mabes," ujar Susno. Menurutnya, pemeriksaan terhadap dirinya sudah melenceng jauh dari tuduhannya tentang praktik markus di tubuh Bareskrim.

Susno berani memastikan kasus markus itu tidak disidik karena dirinya tidak pernah diperiksa. "Andi Kosasih (pemilik uang) belum diperiksa, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang mengaudit kasus tersebut belum diperiksa. Penyidik, baik yang berkaitan maupun jenderalnya, juga belum diperiksa. Saya sendiri, Susno Duadji, yang menyebarkan adanya markus itu juga belum diperiksa," ujar Susno.Ia malah yakin yang akan terjadi adalah penyidikan terkait pengaduan pencemaran nama baik yang dilaporkan dua jenderal yang dituding Susno sebagai markus.

Namun, kalau dirinya dituduh mencemarkan nama baik, Susno berkilah pihak pelapor harus membuktikan lebih dulu bahwa namanya baik.Susno juga menyayangkan bahwa Kadiv Humas Mabes Irjen Edward Aritonang begiru cepat menyimpulkan praktik markus tidak terbukti. Menurut dia, pernyataan itu merupakan pemutar-balikan isu.

Comments (0)

Posting Komentar